- Tweeps, hari ini kita akan bahas pasar modal syariah. Yuk simak !
- Beberapa waktu yang lalu saya sudah pernah twit tentang pasar modal syariah. Hari ini kita bahas dari sudut yg berbeda
- Pasar modal syariah tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional. Apa perbedaannya?
- Pasar modal syariah memiliki karakteristik khusus yaitu produk & semua proses transaksinya harus sesuai dg prinsip syariah.
- Lalu produk syariah yang diperjualbelikan di pasar modal apa saja? Ada yg tau ? Bukan cuma saham loh..
- Produk yang terdapat di pasar modal syariah yaitu saham syariah, sukuk (obligasi syariah) dan reksadana syariah.
- Apa yang membedakan saham biasa (konvensional) dengan saham syariah?
- Sebuah syariah harus diterbitkan oleh perusahaan yg kegiatan usahanya tdk bertentangan dg prinsip syariah.
- Prinsip syariah tsb antara lain perusahaan tdk memproduksi barang atau jasa yg mengandung unsur haram (haram li-dzatihi).
- Saham perusahaan perbankan berbasis bunga juga tidak masuk dalam kategori saham syariah.
- Prinsip saham syariah, selain dilihat dari kegiatan usahanya juga dilihat dr rasio hutang. Rasio hutang yg bagaimana maksudnya?
- Rasio hutang berbasis bunga dibandingan total ekuitas tidak boleh lebih dari 45% dalam prinsip syariah.
- Rasio pendapatan bunga & pendapatan tdk halal lainnya dibandingan pendapatan usaha dan pendapatan lainnya tdk > 10%.
- Berdasarkan data yg ada, skrg sudah ada byk saham perusahaan di bursa efek yg sudah mendapat sertifikasi halal oleh MUI.
- Bagi Anda yg muslim tdk perlu cemas lagi jika ingin berinvestasi saham, krn sudah ada byk saham yg berlabel HALAL dari MUI.
- Selain saham syariah, juga ada yang namanya sukuk atau obligasi syariah yg termasuk dlm produk pasar modal syariah.
- Berbeda dg obligasi konvensional yg merupakan surat utang, sukuk dlm pasar modal syariah adl kepemilikan bersama atas suatu aset.
- Dana yg didapatkan dr sukuk harus digunakan utk kegiatan usaha atau perniagaan yang sesuai dengan syariah.
- Keuntungan apa yang bisa didapatkan dari investor yang membeli sukuk? Ada yang tau ? :)
- Investor sukuk bisa mendapatkan keuntungan melalui sewa (sukuk ijarah).
- Investor sukuk juga bisa mendapatkan imbal hasil dr bagi hasil (sukuk mudharabah) sesuai dengan jenis akad (kesepakatan)
- Jika obligasi konvensional imbal hasil didapat dari kupon atau bunga bergantung pada naik turunnya tingkat suku bunga.
- Jika imbal hasil dr sukuk bisa naik turun karena bergantung pada laba yang didapatkan oleh perusahaan.
- Nah kemudian di pasar modal syariah juga ada reksadana syariah.
- Seperti yang kita ketahui bahwa reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari investor.
- Jika Anda punya keinginan berinvestasi, namun memiliki waktu dan pengetahuan yg terbatas bisa invest di reksadana.
- Dana yg diperoleh dr investor reksadana syariah akan dikelola oleh Manajer Investasi yg harus berprinsip pada syariah.
- Perbedaan reksadana konvensional & syariah terdapat pada pemilihan instrumen investasi dan proses transaksinya.
- Segala bentuk transaksi dan pemilihan investasi reksadana syariah harus berdasarkan prinsip syariah juga.
- Produk yg dijual dalam sebuah reksadana syariah harus berupa produk-produk yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
- Dalam reksadana syariah terdapat istilah “cleansing (pembersihan)”, apa itu?
- Cleansing dilakukan jika pendapatan atau laba yang diperoleh dari manajer investasi menyalahi prinsip-prinsip syariah.
- Dimana kita bisa jumpai reksadana syariah ya ? Produk reksadana syariah biasanya dapat kita jumpai di bank2 syariah.
- Bahkan sekarang di bank konvensionalpun sudah mulai bermunculan produk reksadana syariah.
- Baik perbankan syariah maupun pasar modal syariah tidak dikhusukan untuk umat muslim lho.
- Semua masyarakat dari berbagai kalangan agama bisa menikmati manfaat produk finansial syariah.
- Demikian twit ttg pasar modal syariah hari ini ya tweeps, semoga bermanfaat dan menambah wawasan, salam profit!
"You can become, to an enormous degree, the person you want to be." -Warren Buffett
"We have a passion for keeping things simple." -Charles Munger
No comments:
Post a Comment