Laman

Tuesday, August 27, 2013

Cara Mudah menjadi Flipper Sukses

Flipper, bagi sebagian orang masih merupakan kata yang asing, bagi sebagian lagi menjadi kata yang sering di dengar tanpa memahami maknanya dan bagi sebagian lagi menjadi profesi.

Flipper berasal dari bahasa Inggris, flip yang artinya membalik. Jika diimplementasikan di dalam dunia property, flip berarti membalik transaksi dari kita berposisi sebagai pembeli menjadi penjual dalam rentang waktu yang tidak begitu lama. Orang yang bertransaksi tersebut disebut flipper dan prosesnya dinamakan flipping.

Seorang flipper mengharapkan capital gain dari property yang menjadi objek transaksi.
Dalam prosesnya, transaksi sebagai flipper ini bisa membutuhkan modal besar, bisa juga dengan modal sedikit, bahkan bisa juga tanpa modal, tergantung kejelian dan keberuntungan kita mendapatkan property untuk di-flip.
Tanpa modal bukan berarti tidak perlu uang sama sekali. Tetap membutuhkan uang, tetapi jika dibandingkan dengan potensi uang yang bisa didapatkan jumlah uang tersebut menjadi tidak ada artinya.

Uang yang pasti diperlukan adalah untuk uang tanda jadi atau uang muka, biaya pembuatan surat perjanjian-perjanjian di hadapan notaris, biaya meterai, dan lain-lain. Uang tanda jadi atau down payment (DP) bisa sangat kecil tergantung kesepakatan dengan property owner.
Cara-cara yang umum dilakukan oleh seorang flipper dalam bertransaksi adalah dengan membuat surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), bisa dibuat di bawah tangan, bisa juga berupa notariel akta.

Dalam surat PPJB tersebut dijabarkan subjek, objek dan pasal-pasal yang disepakati bersama. Subjek berupa para pihak yang saling berikatan, objek adalah property tersebut dari segi legalitas seperti yang tercantum dalam sertipikat.

Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut harus memuat harga property, besaran DP dan batasan waktu kapan seorang flipper sebagai pembeli harus melunasi pembayaran property tersebut, jangka waktu yang umum dilakukan oleh seorang flipper untuk pelunasan lebih kurang 3 bulan. Dimana menurut pengalaman jangka waktu 3 bulan cukup untuk menjual kembali property tersebut.

Dalam surat PPJB tersebut harus memuat juga sanksi-sanksi jika salah satu pihak wanprestasi. Sanksi tersebut misalnya jika sang flipper tidak dapat melakukan pelunasan dalam jangka waktu seperti tertera dalam perjanjian maka DP yang sudah dibayarkan menjadi sepenuhnya milik owner. Sedangkan sanksi untuk pemilik property berupa kewajibannya untuk mengembalikan 2 kali (misalnya) dari jumlah DP yang diterima, jika ia membatalkan secara sepihak dengan sebab apapun.
Besaran sanksi diatas tergantung kesepakatan kedua belah pihak yang membuat perjanjian, tidak ada aturan baku yang mengaturnya, hanya berdasarkan kenyamanan kedua belah pihak.


Dimana seseorang bisa bermain sebagai flipper?
Ya, pertanyaan yang penting untuk dielaborasi lebih lanjut. Seorang flipper bisa bermain dalam pasal jangka waktu pelunasan dan harga property yang harus dilunasi, dimana ia bisa mencari pembeli baru terhadap property yang sudah mengikat perjanjian dengannya dengan harga yang tentu saja lebih tinggi dari harga yang ia dapatkan dari pemilik.
Jika dalam jangka waktu perjanjian tersebut flipper bisa menemukan pembeli yang bersedia membeli dengan harga yang cocok maka pembeli yang barulah yang melunasi harga jual property tersebut kepada pemilik awal.
Dalam hal ini flipper memperoleh keuntungan dari selisih harga yang dibayarkan oleh pembeli baru dengan harga yang musti dibayarkan kepada property owner.
Ciri-ciri property yang bisa di-flip:
  1. Harga property tersebut di bawah harga pasar, sehingga kita yakin bahwa kita bisa menjual lagi dengan harga yang lebih tinggi dalam waktu singkat. Kita bisa mengetahui harga di bawah pasar jika kita ‘menguasai’ daerah tersebut, atau bertanya kepada property agent, notaris yang ada di lokasi dimana property berada.
  2. Owner bersedia property-nya dijual lagi kepada orang lain, dengan jaminan pembayaran harus lunas sesuai dengan jangka waktu yang ada dalam perjanjian. Kepentingan pemilik property hanyalah pembayaran harus dilunasi pada waktunya. Ia tidak peduli siapa yang melunasi.
  3. Pembayaran oleh pembeli harus hard cash.
Demikian sekelumit mengenai flipper, cara dan ciri-ciri property yang bisa di-flip.
Dari telaahan di atas tantangan terberat pelaku flipper adalah bagaimana menemukan property yang bisa dan cocok di-flip.
Menurut penelitian transaksi besar termasuk flipping terjadi 1 kali dalam seminggu di seluruh dunia, adalah pilihan kita, apakah kita sebagai penonton atau pelaku…

No comments:

Post a Comment