Seperti perjanjian pada umumnya,
Perjanjian Sewa Menyewa Rumah juga tunduk kepada KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) khususnya Pasal 1548, dimana yang dimaksud dengan
Perjanjian Sewa Menyewa
adalah suatu perjanjian yang mana salah satu pihak mengikatkan dirinya
untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu
tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang
terakhir itu.
Berdasarkan pengertian di atas ada beberapa unsur yang harus ada dalam
Surat Perjanjian Sewa Menyewa, diantaranya:
- Adanya subjek perjanjian, yaitu pemilik objek sewa dan pihak penyewa.
- Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, baik berupa besarnya uang sewa ataupun jangka waktu berlakunya sewa.
- Adanya objek sewa menyewa, dalam hal ini rumah.
- Adanya kewajiban dari pihak yang menyewakan untuk menyerahkan kenikmatan atas objek sewa kepada pihak penyewa.
- Adanya kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan uang sebagai pengganti kenikmatan yang diperolehnya terhadap objek sewa.
Untuk lebih jelasnya berikut akan saya lampirkan
Notariel Akta Perjanjian Sewa Menyewa Rumah. Format ini bisa di-
costumize sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak dan bisa juga dijadikan
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di bawah tangan.
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
NOMOR : 08,-
-Pada hari ini, Senin tanggal 01-01-2013 (satu januari duaribu tiga belas).
-Pukul 13.00 WIB (Waktu Indonesia Barat).
-Menghadap kepada saya, Datuak Rajo Ameh, Sarjana Teknik, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Padang Pariaman, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut
dibagian akhir akta ini:
I. -
Tuan Datuak Malenggang Di Langik, Magister of
Science, lahir di Los Angeles, pada tanggal 22-04-1953 (dua puluh
dua April seribu sembilan ratus lima puluh tiga), Warga Negara
Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Jakarta Selatan, Jalan
Tebet Raya Nomor 789, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan
Tebet Barat, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor
Induk Kependudukan 09.1234.220453.0191 ;
-selaku pemilik, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut :
———————– PIHAK PERTAMA ————————-
II. -
Tuan Datuak Rajo Angek Nan Garang, lahir di
Milan, pada tanggal 27-06-1979 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan
ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, pengusaha,
bertempat tinggal di Kabupaten Padang Pariaman, Jalan Jenderal Sudirman
No. 08, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 009, Kelurahan Kampung Galapung,
Kecamatan Nan Sabaris, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 09.4567.270679.0202 ; -selaku penyewa, untuk
selanjutnya dalam akta ini disebut :
———————— PIHAK KEDUA —————————
-Para penghadap saya, Notaris kenal.
-Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu :
-Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada pihak kedua yang dengan ini menyewa dari Pihak Pertama, berupa:
-sebuah bangunan rumah tempat tinggal beserta turutan-turutannya, yang telah diperlengkapi dengan fasilitas berupa antara lain :
- hak langganan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 2.200 (dua ribu rua ratus) watt
- mesin pompa air merk SIMIZU, dan
- 4 (empat) unit AC Window, masing-masing:
- 1. 1 (satu) buah Merk Panasonic.
- 2. 4 (empat) buah Merk Sharp.
-yang berdiri diatas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor:
123/Kampung Galapung, terletak dalam Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten
Padang Pariaman, Kecamatan Nan Sabaris, Kelurahan Kampung Galapung,
setempat dikenal sebagai Jalan Syech Burhanuddin No. 08 Rukun Tetangga
008 Rukun Warga 08 seluas 1500 M2 (seribu limaratus meter persegi),
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 1 Januari 2000, Nomor:
008/2000 terdaftar atas nama
“Datuak Malenggang Di Langik”,
menurut Penerbitan Sertipikat tertanggal 1 Februari 2000 oleh Kepala
Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Padang Pariaman.
-yang diperoleh Pihak Pertama berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 1
Januari 1998, Nomor : 01, dibuat dihadapan saya, selaku Pejabat Pembuat
Akta Tanah Kabupaten Padang Pariaman.
-untuk selanjutnya dalam akta ini disebut Objek Sewa.
-Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa menyewa ini dilakukan
dan diterima dengan syarat-syarat dan perjanjian perjanjian sebagai
berikut :
Pasal 1
-Sewa menyewa ini dimulai pada tanggal 10 Januari 2013 dan akan berakhir pada tanggal 10 Januari 2015.
Pasal 2
-Sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun dan dari nilai tersebut akan dikenakan pemotongan pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa setelah akta ini
ditanda tangani, Pihak Kedua akan membayar uang sewanya kepada Pihak
Pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk
penerimaan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
tersebut, akta ini berlaku juga sebagai tanda terima atau kwitansinya
yang sah.
-sedangkan sisanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada pihak Pertama setelah berjalan masa
sewa selama 6 (enam) bulan atau pada tanggal 10 Juli 2013 dan untuk
penerimaan uang tersebut, akan dibuatkan tanda terima atau kwitansi
secara tersendiri oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, tanda terima
atau kwitansi mana merupakan bagian tidak terpisah dari akta ini.
-Bilamana perjanjian sewa menyewa ini hendak diperpanjang jangka
waktunya, maka hal itu wajib diberitahukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu sewa.
Pasal 3
-Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, maka Pihak Kedua
harus menyerahkan (kembali ) kepada Pihak Pertama objek sewa tersebut
dalam keadaan pemeliharaan yang baik dan kosong pada akhir jangka waktu
sewa menyewa yang ditetapkan dalam pasal 1, atau selambat-lambatnya 7 (
tujuh ) hari sejak berakhirnya jangka waktu yang berkenaan.
-Bilamana Pihak Kedua dalam waktu 7 ( tujuh ) hari tersebut diatas,
tidak menyerahkan (kembali ) objek sewa tersebut kepada Pihak Pertama,
maka Pihak Kedua dikenakan denda oleh dan untuk Pihak Pertama sebesar
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari terlambat, denda
mana harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas pada saat
pengosongan
Pasal 4
-Selama masa sewa berlangsung Pihak Kedua dilarang melakukan
perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pengurangan-pengurangan
atas objek sewa, kecuali atas seizin tertulis dari Pihak Pertama dan
setiap biaya yang dikeluarkan untuk itu ditanggung oleh Pihak Kedua
sepenuhnya.
-Perubahan-perubahan atas bangunan yang telah dan/atau akan disetujui
oleh Pihak Pertama, dengan sendirinya menjadi milik Pihak Pertama.
-Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, maka Pihak Kedua
harus menyerahkan (Kembali) objek sewa kepada Pihak Pertama dalam
keadaan seperti semula serta dalam keadaan terpelihara baik, pada akhir
jangka waktu sewa menyewa yang ditetapkan dalam Pasal 1 akta ini.
Pasal 5
-Pihak Kedua wajib atas biayanya sendiri memelihara objek sewa dengan
sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan yang menurut hukum
dan/atau kebiasaan adalah tanggungan penyewa.
Pasal 6
-Pihak Kedua hanya diperbolehkan untuk mempergunakan objek sewa tersebut semata-mata untuk Kantor/tempat usaha.
Pasal 7
-Pihak Kedua wajib mentaati semua peraturan dari yang berwajib,
antara lain, dibidang kebersihan, kesehatan, keamanan, kesusilaan dan
ketertiban umum sehubungan dengan pemakaian dan penempatan objek sewa
tersebut.
Pasal 8
-Selama perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, Pihak Kedua harus membayar biaya pemakaian listrik, telepon, dan air PAM.
-kwitansi pembayaran listrik dan telepon harus diserahkan oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama atau diambil oleh Pihak Pertama dari Pihak
Kedua setelah masa sewa menyewa ini berakhir.
-Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul
karena kelalaian dari Pihak Kedua dalam membayar biaya-biaya yang
dimaksud diatas.
-sedangkan semua pajak-pajak dan atau pungutan lainnya yang
berhubungan dengan bangunan tersebut yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
adalah menjadi tanggungan sepenuhnya dari dan wajib dibayar oleh Pihak
Pertama.
Pasal 9
-Pihak Pertama memberi jaminan kepada Pihak Kedua, bahwa Pihak Kedua
dalam memakai objek sewa tersebut tidak akan mendapat gangguan dan/atau
gugatan dari siapapun juga.
Pasal 10
-Pihak Kedua selama masa sewa ini berlangsung, tidak diperkenankan
untuk mengoperkan hak sewanya kepada pihak lain, baik sebagian maupun
seluruhnya, kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak
Pertama.
Pasal 11
-Hal-hal yang belum diatur atau belum sempurna diatur dalam akta ini
akan diatur oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara tersendiri dengan
asas musyawarah mufakat, termasuk setiap perselisihan-perselisihan yang
terjadi.
-Apabila musyawarah mufakat tidak menyelesaikan setiap perselisihan,
maka para pihak akan menyerahkan hal tersebut kepada jalur hukum yang
berlaku, untuk itu para pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum yang
umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Padang
Pariaman.
-Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pihak Pertama dan biaya akta ini
ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 12
-Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran
identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada
saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan
selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami
isi akta ini.
DEMIKIANLAH AKTA INI
-Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Kabupaten Padang Pariaman,
pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut pada awal akta ini, dengan
dihadiri oleh:
1. Tuan
Datuak Rajo Marah, lahir di Tokyo, pada
tanggal 22-04-1980 (dua puluh dua April seribu sembilan ratus delapan
puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota
Jakarta Selatan, Jalan Tebet Raya Nomor 123, Rukun Tetangga 011, Rukun
Warga 005, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 09.1234.200480.0100
2. Tuan
Datuak Satie Bagindo Sutan, lahir di
Yokohama, pada tanggal 20-04-1985 (dua puluh April seribu sembilan ratus
delapan puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat
tinggal di Kota Jakarta Selatan, Jalan Tebet Raya Nomor 910, Rukun
Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet,
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
09.1234.200485.0194
-keduanya pegawai kantor saya, Notaris sebagai saksi-saksi.
-Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan
para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi
dan saya, Notaris.
-Dibuat dengan tanpa perubahan.
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN
NOTARIS KABUPATEN PADANG PARIAMAN
DATUAK RAJO AMEH, S.T., S.H., M.Kn.
Seperti terlihat di atas bahwa Surat Perjanjian Sewa Menyewa berupa
akta Notaris memuat unsur-unsur perjanjian secara jelas dan rinci. Akan
berbeda jika perjanjian sewa menyewa hanya dibuat di bawah tangan.
Surat perjanjian sewa menyewa rumah cukup di bawah tangan jika
nilainya tidak begitu besar, menurut kebiasaan yang saya lakukan nilai
sewa yang ‘hanya’ sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai
dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pertahun cukup
menggunakan perjanjian di bawah tangan saja.
Teknisnya bisa diambil unsur-unsur atau pasal-pasal yang penting saja dari akta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di atas.
Unsur tersebut seperti identitas para pihak, data yuridis objek
perjanjian, jangka waktu perjanjian dan nilai dari sewa menyewa dan
saksi minimal dua orang.
Bagi teman-teman yang memerlukan konsep perjanjian ini silahkan di-
copy
disalin dari
sini