Laman

Wednesday, October 26, 2016

Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor


  1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).
  2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
  3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
  4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
  5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
  6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
  7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
  8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
  9. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.
  10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
  11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
  12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).
  13. Menunggu BPKB yang di update dengan waktu tertentu
  14. Mengambil BPKB yang telah di-update.




dikutip dari sini

No comments:

Post a Comment