- Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).
- Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
- Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
- Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
- Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
- Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
- Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
- Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
- Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.
- Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
- Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
- Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).
- Menunggu BPKB yang di update dengan waktu tertentu
- Mengambil BPKB yang telah di-update.
dikutip dari sini
No comments:
Post a Comment